Kasus Curat paling Banyak 

Polda Riau Proses sebanyak 8149 Kasus 

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSi .

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Sepanjang tahun 2020 ini, Kepolisian Daerah Riau menyatakan telah memproses 8149 kasus. 

Dalam prosesnya, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, Rabu (30/12/2020) menyelesaikan 
penegakkan hukum 5.762 kasus.

Agung menjelaskan, jenis kejahatan yang paling banyak terjadi selama tahun 2020 adalah pencurian dengan pemberatan dengan total 1280 kasus.
  
Kasus terbanyak kedua, terkait penggelapan dengan total 598 kasus. Dalam prosesnya, 383 kasus diselesaikan.

Selanjutnya, laporan penganiayaan sebanyak 584 kasus dan berhasil diselesaikan 390 kasus.

Kemudian, laporan pencurian dengan total 612 kasus dan berhasil diselesaikan 477 kasus.

Kasus ke empat terbanyak, ialah pencurian sepeda motor (curanmor) dengan total 483 kasus dan berhasil diselesaikan 228 kasus.

Pada kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) Polda menangani 249 kasus dan diselesaikan 172 kasus.

Untuk kasus pembunuhan yang diproses 27 kasus. Polda dan jajaran menyelesaikan 24 kasus.

Dibandingkan tahun 2019, kata Kapolda, kasus Curat, Curas, dan Curanmor di tahun 2020 mengalami kenaikan 367 kasus.

Sedangkan, kasus curanmor di tahun 2019 sebanyak 486 kasus dan tahun 2020 sebanyak 705 kasus. 

''Tahun 2020 ini curanmor mengalami kenaikan sebanyak 219 kasus,'' ujar Kapolda.

Dilanjutkan Kapolda, kasus curas pada tahun 2019 sebanyak 251 kasus dan pada tahun 2020 sebanyak 344 kasus. Dengan kesimpulan mengalami kenaikan 93 kasus.(Hd)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar